proposal tentang narkoba. Perlu diketahui, pencegahan, penanggulangan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba merupakan tanggung jawab bersama guna mewujudkan kamtibmas yang aman dan kondusif. proposal tentang narkoba

 
 Perlu diketahui, pencegahan, penanggulangan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba merupakan tanggung jawab bersama guna mewujudkan kamtibmas yang aman dan kondusifproposal tentang narkoba tahun 2009 tentang Narkotika

commerce, m. Dengan tujuan utama meraih ridho Allah dengan menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya Narkoba, Insya Allah. Poros Hangtuah Desa Hangtuah, Kec. Bahkan, penggunaannya yang sudah sangat berlebihan dapat memicu munculnya gangguan kecemasan, gangguan mental, hingga depresi. 1 Menyampaikan pengetahuan dasar tentang Narkotika, Psikotropika, Bahan Adiktif dan prekursor. Bentuk kegiatan yang dilaksanakan ialah, a. adanya Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat menjerat pengedar/bandar narkoba dengan memberikan hukuman paling berat yaitu hukuman mati. 4. sedangkan Anak yang menjadiMasalah penyalahgunaan narkotika telah menjadi masalah nasional maupun masalah internasional yang tiada henti dibicarakan. Angka penyalahgunaan pada kalangan. perasaan, dan perilaku seseorang. Lenny Christina N, ST, MM NIDN: 0319127202 Mochamad Soelton, S. Proposal KKN Penyuluhan Narkoba. KH. penyalahgunaan narkotika dalam Hukum Pidana Islam termasuk dalam golongan . Rumi Gunawan. PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA,. Dapat mencegah penyalahgunaan narkoba BAB 2 KAJIAN PUSTAKA 2. fahmiwasik. Hal ini dibuktikan dengan peredaranPasal 5 UU 1997 tentang Kejahatan Narkotika dan Psikotropika dan Zat Psikotropika serta Pasal 22 UU 1997 tentang Narkotika memberikan hukuman pidana yang lebih berat, tetapi pada kenyataannya jumlah pelaku meningkat dan jumlah terdakwa meningkat. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika DEKRIS BAB I PENDAHULUAN A. Atas perhatian dan kesediaannya kami ucapkan terima kasih. Generasi muda sudah sepantasnya mampu menyadari bahaya narkoba. Bursakota. I. Kemudian, ketentuan mengenai narkotika diatur dalam UU Narkotika dan Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang. Adiktif berbahaya lainnya) adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. PROPOSAL PENYULUHAN BNN PROGRAM PENCEGAHAN NARKOBA SEJAK USIA DINI & BAHAYANYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA BAGI KAUM MUDA. Parasian Simanungkalit, Globalisasi Peredaran Narkoba dan Penanggulangannya. Selain narkoba, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah NAPZA yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat aditif14 15. e. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (1). Sebagai pengetahuan bagi para remaja tentang bahaya narkoba bagi dirinya. Pembahasan Tentang Narkoba. 2. Konsumsi Tamu dan Guru 3. 1. 3573 program studi ilmu hukumKegiatan pengabdian masyarakat ini adalah mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kepada para siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP). Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya pada dasarnya termasuk dalam kejahatan transnasional, mengingat mata rantai dalam peyalahgunaan narkoba termasuk. Halusinasi. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, pecandu narkotika danKonsep Health Promotion dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba. Bahaya narkoba atau narkotika telah diketahui secara luas. PROPOSAL NAPZA. Genderang Perang Melawan Narkotika Dan Radikalisme Di. Tujuan penelitian untuk mendapatkan informasi mengenai. Latar Belakang Bahaya narkoba atau narkotika telah diketahui secara luas. ) 4 fPROFIL KEREN (Kader Edukatif Anti Narkoba) Lembaga ini lahir pada tanggal 17 Maret 2015, tepatnya di Kantor BNNP Jatim yang beralamatkan di Jalan Ngagel Madya V No. Samik Samik. Undang-undang ini merupakan revisi atas undang-undang sebelumya yaitu undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika. Narkoba atau NAPZA (Narkotika Psikotropika dan Zat-zat Adiktif Lainnya) pada awalnya ditemukan dan ciptakan untuk kepentingan pengobatan (kepentingan umat manusia) seperti untuk operasi, menghilangkan rasa sakit dan sebagainya yang digunakan secara legal dengan dosis pemakaian yang ditentukan dokter. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan. 2 . PROPOSAL PENELITIAN BAHAYA NARKOBA BAB I PENDAHULUAN A. Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Prodi Pendidikan Biologi Seperti yang diketahui bersama, narkoba meliputi zat alam atau sintetis yang bila dikonsumsi dapat menimbulkan perubahan fungsi fisik dan psikis, serta menimbulkan ketergantungan. seseorang. Ketentuan mengenai „kewajiban‟ untuk menjalani. Pencegahan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang bertujuan untuk mencegah, memperlambat atau mengurangi masalah yang terjadi akibat penyalahgunaan. About The Author. Program. narkoba bagi masa depan dan cita-cita anak. sikap tentang bahaya minuman keras antara sebelum dan sesudah diberi pendidikan kesehatan. NAPZA. Membimbing remaja masa kini dan yang akan datang agar berakhlak mulia. Penelitian dilakukan di Kenegarian Koto Bangun. Bisa dicetak, harga mulai US$12,00. Sehingga kita tidak akan terjerumus dalam tindakan yang dilarang oleh agama. 688, 2019 KEMHAN. Idik Saeful Bahri. Sebagai media sosialisasi dan informasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan narkotika bagi kesehatan dan dampaknya terhadap lingkungan sosial. Narkoba (singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya) adalah bahan/zat apabila dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum,. Pada masa sekarang narkoba banyak disalahgunakan dengan tujuan lain, bukana. 42 Referensi Judul Skripsi Bertema Narkotika Narkotika atau Napza. Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis. Latar Belakang. 2. Menurut Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 997 tentang Narkotika,. Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja. b. harapan dapat memberikan penjelasan dan pemahaman bagi para pemuda dan seluruh masyarakat. proposal tentang kegiatan anti narkoba. Untuk memudahkan pembaca memahami proposal ini, maka penulis akan membatasi pembahasan dalam proposal penelitian yang berjudul “ Pengaruh Penggunaan Narkoba Terhadap Prestasi Belajar Siswa Di SMAN 4 Kasihan Tahun Ajaran 2011/2012 ”. Share WhatsApp Pin it Telegram. PROPOSAL KEGIATAN SEMINAR ANTI NARKOBA 2023. Dapat mengetahui narkoba dan jenis-jenisnya 2. PROPOSAL PENELITIAN Authors: Wardah Dakwah Raden Fatah State Islamic University Salah satu yang bisa merusak kesehatan mental seseorang adalah penyalagunaan dan ketergantungan pada. Contoh Abstrak Makalah Penyalahgunaan Narkoba. PENYULUHAN HUKUM TENTANG BAHAYA NARKOBA DALAM KEBERLANGSUNGAN KEHIDUPAN SOSIAL DITINJAU DARI UU NO. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masalah kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba khususnya di Povinsi Sumatera Selatan yang semakin marak . Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-undang (UU) untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No. Sehingga, perlu disadari momentum peringatan hari HANI tahun 2022 pencegahan dan penyuluhan serta informasi kepada semua kalangan. Narkotika Melalui Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, dibimbing oleh Andi Muhammad Sofyan, Abd. Binmas Polda NTB, dengan materi “Kejahatan yang terjadi disebabkan oleh Penyalahgunaan NARKOBA”. da penguasa atau ulil amri . Agar peserta seminar dapat lebih memahami tentang bahaya penularan HIV / AIDS, dan penyakit lainnya yang. Kadongdong, RT 02/03, Ds. Masalah dalam skripsi. 15 WIB. 1825/Pid. Dps untuk mengetahui jenis sanksi pidana seperti apa yang dapat dijatuhkan terhadap anak sebagai kurir narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan untuk mengetahui perlindungantahun 2009 tentang Narkotika dan bagaimana penegakan Hukum penyalahgunaan Narkotika Menurut KUHAP. Hum selaku. PENYALAHGUNAAN NARKOBA - 1 - PERAN SERTA MAHASISWA MENANGGULANGI NARKOBA Oleh DR. Seiring dengan perkembangan kejahatan narkotika, undang-undang tersebut dianggap sudah tidak lagi memadai, maka kemudian dikeluarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan. B. Maraknya kasus narkoba di kalangan remaja yang terus meningkat setiap tahunnya sehingga bersifat urgent untuk dipersoalkan. commerce nidn: 0330019101. 2. A. Narkoba mempunyai dampak negatif yang sangat luas; baik secar a ekonomi. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; d. proposal serta dosen pembimbing skripsi yang telah memberikan waktu, bimbingan dan pengarahan kepada penulis hingga skripsi ini dapat terselesaikan dengan baik. Bila kelebihan dosis bisa mengakibatkan kematian. Pindah ke akhir daftar. Asis, dan Wiwie Heryani. Tingkat pengetahuan penyalahgunaan narkoba di Indonesia paling banyak digunakan pada kelompok pelajar dan mahasiswa. Nizamia IAIN Surabaya fak Tarbiyah vol. Editorial board (The Jakarta Post) Tim percepatan reformasi hukum di Indonesia mengajukan proposal untuk menerapkan grasi massal bagi terpidana. I. Maka dalam kesempatan ini penulis mengucapkan rasa terima kasih. Peredaran. 1. Diduga masih banyak pecandu narkoba yang belum terdata. 34 Tahun 2009 tentang narkotika, masyarakat memiliki peran penting dalam pemberantasan narkoba. Memberikan pemahaman bagi pemuda sebagai generasi penerus agar berakhlak mulia bebas dari narkoba. Indonesia melalui UU No. Meskipun ada kebijakan pencegahan penyalahgunaan narkoba dari Badan Narkotika Nasional ProvinsiNarkotika Nasional (BNN) di Indonesia dan National Narcotics Control Commission of China (NNCC). Sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo, pada tanggal 28 Februari 2020 dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), Pemerintah terus berupaya memerangi. 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5062, Pasal 6 angka 1. id – Universitas Pasundan (Unpas) berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Aliansi Relawan Perguruan Tinggi Anti Penyalahgunaan Narkoba (Artipena) Jawa Barat menyelenggarakan webinar bertajuk War on Drugs: Bela Negara Lawan Narkoba via Zoom dan live streaming di TV Harmoni,. Sedangkan Koheler, et. Oleh karena itu, harap dimaklum karena saya sendiri masih dalam tahap belajar dan masih butuh pembelajaran yang banyak. Dari semua pembahasan penelitian sebelumnya baik dari skripsi, Jurnal, Tesis, Disertasi atau buku diatas secara keseluruhan rata-rata membahas mengenai tindak pidana penyalahgunaan narkotika, meskipun ada. 5. Penanganan narkoba perlu berkesinambungan dan berkelanjutan, mulai dari penanganan di bagian hulu. Sus/2019/PN. b. 7837-14558-1-PB (2) 7837-14558-1-PB (2) wiliam hans. Proposal Seminar Narkoba Imkmm. WACANA PEMBUKA. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa BNN dapat melakukan pengembangan laboratorium narkotika. : 1 Berkas Hal. c. Narkoba merupakan masalah terbesar yang mampu menyebabkan kematian dan membuat generasi muda semakin terancam. “Di sini memang tidak ada remaja yang terjerat kasus narkoba, tetapi bukan berarti kami. Agar peserta seminar dapat lebih memahami tentang bahaya penularan HIV / AIDS, dan penyakit lainnya yang disebabkan oleh penggunaan narkoba. Sebagai sebuah referinsi sehingga para remaja itu bisa mengerti tentang jenis- jenis Narkoba. Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (selanjutnya disebut dengan UU Narkotika) diundangkan pada tanggal 12 Oktober 2009. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pada pasal 54 meyebutkan bahwa setiap pecandu maupun korban penyalahgunaan narkotika wajib untuk mengikuti program rehabilitasi. Narkoba beredar dalam masyarakat maka masyarkatlah yang. Tapi yang paling penting adalah kami akan memberikan 50 judul makalah. (2015). TUJUAN KEGIATAN. NARKOBA. Memberikan pengetahuan yang komprehensif mengenai. “Remaja Pecandu Narkoba: Studi tentang Rehabilitasi Integratif di Panti Rehabilitasi Narkoba Pondok Pesantren Ar-Rahman Palembang”. Selain itu di dalam UU No. ac. Gerakan Bersama RAN Peduli bahaya narkoba. 4. 9 Karakteristik Kepentingan Berperilaku Merokok Elektrik. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Narkotika adalah zat 2M. 115 orang pada kelompok usia 10-59 tahun. Author: ismail - [2010] Created Date:PDF | Proposal penelitian tentang Penerapan terapi self Talk pada pecandu narkoba | Find, read and cite all the research you need on ResearchGateSelain itu, remaja perlu memperkaya pengetahuan tentang dampak negatif narkotika. Seyogianya narkotika dapat digunakan dengan cara-cara yang diatur dalam UU. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Di antara pengguna ganja, beragam. Pilih dari contoh poster anti narkoba kami yang bisa dicetak untuk membuat kampanye Anda dikenal. Para Dosen di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Adapun peraturan lebih khusus lagi yang mengatur tentang pemeriksaan narkoba baik bagi karyawan yang belum bekerja maupun karyawan yang sudah bekerja dalam perusahaan yang bersangkutan adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: Per. penyalahgunaan narkoba. Meskipun telah diberlakukan undang- undang tentang narkotika dan ancaman sanksi yang berat bagi yang melanggar, namun kejahatan ini tetap saja mengalami peningkatan dari tahun-ketahun. Penyalahgunaan. , M. pemusnahan barang bukti Narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum tetap harus segera dimusnahkan paling lama 7 hari sesuai UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. tentang Narkotika, Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. dan dukungan moral maupun materi dari semua. 7 Karakteristik Pengetahuan Tentang Rokok Elektrik. Karya Ilmiah ini bertujauan untuk. Ruang LingkupSekecil apapun peran yang diberikan masyarakat, sangat berarti untuk mengajak masyarakat lainnya dalam Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Ulmer tentang structural commitment, personal commitment,dan moral commitment, disimpulkan bahwa : Dalam tipologinya yang pertama structural commitment dibagi menjadi empat : 1. 115 orang pada kelompok usia 10-59 tahun. b. Tenda, panggung, sound 2. Green dan Kreuter (1991) menjelaskan promosi kesehatan merupakan kombinasi dari upaya pendidikan dan lingkungan agar tercipta tindakan dan suasana untuk hidup sehat. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan esensi penjatuhan pidana pada penyalah guna narkotika, pelaksanaan kewajiban rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, dan konsep ideal tentang peraturan.